Peningkatan Kinerja Aparatur Negara
Melalui Penataan Sistem Manajemen Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Peningkatan
Daya Saing Nasional
Oleh
Wirman Safri (Purek 1 IPDN )
1.
Pendahuluan
Maju mundurnya sebuah bangsa atau
negara amat bergantung pada baik buruknya administrasi (Wilson), baik buruknya
administrasi amat bergantung pada kinerja aparatur negara; dan tidak ada satu
hal untuk abad modern sekarang ini yang lebih penting dari administrasi.
Kelangsungan hidup pemerintahan yang beradab dan malahan kelangsungan hidup
dari peradaban itu sendiri akan sangat bergantung atas kemampuan kita untuk
membina dan mengembangkan suatu filsafat administrasi yang mampu memecahkan
masalah-masalah masyarakat modern (Charles A Beard, dalam Lepawsky, 1960).
Pernyatan yang telah berusia puluhan
tahun di atas hingga saat ini masih diakui kebenarannya terutama dari
perspektif administrasi publik yang berupaya mencapai tujuan negara dengan
melalukan kolaborasi antara sektor pemerintah, swasta dan masyarakat sipil
melalui berbagai kebijakan yang manusiawi dan berkeadilan.
Kolaborasi ketiga sektor (unsur) administrasi publik itu sendiri hingga saat ini masih tidak sesuai harapan, aparatur negara yang dalam hal ini diwakili oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang diharapkan menjadi inisiator, motivator dan dinamisator dalam kolaborasi tersebut berkinerja buruk sehingga belum mampu mengemban amanah yang dipikulkan dan belum mampu memenuhi sebagian besar tuntutan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Untuk dapat melakukan kolaborasi
dengan sektor swasta dan masyarakat sipil, pegawai negeri sipil dituntut untuk
bertindak profesional dengan bekerja berdasarkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran,
dan disiplin serta nilai keadilan dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan
publik.
2.
Masalah
Ketidakhadiran
nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan disiplin serta keadilan tersebut di atas pada setiap
individu PNS diduga kuat sebagai penyebab antara dari sekian banyak penyebab buruknya
kinerja PNS, sedang penyebab utamanya adalah buruknya sistem manajemen sumber
daya aparatur sehingga secara signifikan berdampak pada lemahnya daya saing
nasional. Reformasi birokrasi bidang penataan organisasi, penataan tata
laksana, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik kemungkinan akan tidak optimal atau
bahkan mengalami kegagalan jika tidak dimulai dari penataan sistem manajemen
sumber daya manusia aparatur secara baik dan benar.
3.
Tantangan
Berbagai
tantangan dihadapi baik oleh sektor publik (pemerintah), swasta maupun
masyarakat sipil antara lain terkait dengan: (a) kriminal dan teroris (crime and terrorist); (b) penyebaran
penyakit menular (deases) baik yang
dialami manusia maupun binatang; (c) kesenjangan ekonomi (economic disparity) baik antar spasial maupun antar strata; (d)
kerusakan lingkungan hidup akibat perkembangan pembangunan dan pertumbuhan
penduduk yang tidak terkendali (the
emergence of the development and demografic boom); (e) teknologi dan dunia
cyber (technology and cyber world);
(f) keuangan dan perdagangan global (global
trade and finance); (g) dunia politik dan militer (political world and military).
Kesemua
tantangan tersebut berpengaruh dan memiliki andil dengan skala besaran tertentu
dalam upaya pemenuhan kebutuhan hajat hidup masyarakat dan kebutuhan pelayanan
masyarakat bagi terwujudnya masyarakat adil makmur yang kita cita-citakan.
4.
Kondisi PNS saat ini
4.1. Jumlah PNS
Jumlah
PNS hingga bulan Oktober 2011 adalah sebesar 4.646.351 dengan distribusi
menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin seperti tabel berikut:
Tabel 1 : Distribusi Jumlah PNS dirinci Menurut
Pendidikan dan Jenis Kelamin
Per 1 Oktober 2011
(diunduh 11 April 2012)
Tabel
di atas menunjukkan bahwa terdapat 1.630.898
(35,1 %) orang PNS berpendidikan Strata1 (S1) hingga Strata 3 (S3), dan
jika diasumsikan bahwa Diploma 1 (D1) sampai Strata 3 (S3) masuk kategori
pendidikan tinggi, maka terdapat 2.870.634 (62 %) PNS yang telah menempuh
pendidikan tinggi, dan terdapat keseimbangan antara jenis kelamin pria dan
wanita yaitu 58,8 % pria dan 47, 2 %. Jika digambarkan secara diagramatis
tampak seperti di bawah ini:
Diagram 1: Distribusi jumlah PNS menurut
Tingkat pendidikan dan Jenis Kelamin
(diunduh 11 April 2012)
Selanjutnya
dilihat dari jenis jabatan dan jenis kelamin distribusi PNS akan tampak seperti
tabel berikut:
Tabel 2 :
Distribusi Jumlah PNS dirinci Menurut Jenis Jabatan dan Kelamin
Per 1 Oktober
2011
(diunduh pada 11 April 2012)
Tabel
di atas memperlihatkan bagian kecil PNS (229.141 atau sekitar 5 %) memegang jabatan struktural dari eselon
IV hingga eselon 1 sedang sebanyak 1.994.559 atau sekitar 43 % adalah
fungsional tertentu terdiri dari guru, dosen, perawat, dan lain-lain dan
fungsional umum atau staf sebanyak 52%. Selanjutnya secara
diagramatis tampak seperti di bawah ini:
Diagram
2: Distribusi PNS berdasarkan Kelompok jabatan dan Jenis
Kelamin
(diunduh 12 April 2012)
Jumlah
PNS seperti di atas adalah untuk melayani seluruh rakyat Indonesia yang saat
ini berjumlah kurang lebih 237 juta jiwa tersebar dari Sabang sampai Merauke dan
bagian terbesar dari PNS tersebut adalah Guru. Jika dibandingkan dengan
Malaysia misalnya, dengan jumlah penduduk sekitar 28 juta jiwa dengan jumlah
pegawai Kerajaan (pegawai negeri) 1,3 juta orang atau dibandingkan dengan
Yunani dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa dengan jumlah pegawai negeri
1 juta orang, maka postur PNS di Indonesia tidaklah terlalu gemuk.
4.2. Kinerja
PNS
Produk PNS adalah berupa jasa pelayanan
sehingga memungkinkan unit-unit ekonomi negara dan rakyat seperti pada bidang:
industri, industri rumah tangga, pertambangan, perkebunan, kehutanan,
perhubungan dan lain-lain dapat berproduksi, dan unit sosial budaya seperti:
pendidikan, kesehatan, dan hubungan sosial antar masyarakat dapat berjalan
sesuai kaidah atau norma tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dalam
masyarakat.
Capaian hasil kerja dari produk tersebut
secara makro dapat dilihat dari tingkat kemajuan melalui indikator ranking
nasional pada daya saing global. Menurut The
Global Competitiveness Report 2011-2012 terbitan World Economic Forum bahwa peringkat daya saing global (global competitiveness ranking)
Indonesia pada 2011-2012 turun dua level menjadi 46 dari 44 pada tahun
2010-2012. (http://bp2t.magelangkota.go.id/component).
Penurunan tingkat daya saing global
Indonesia tersebut sebagian disebabkan oleh inefisiensi birokrasi pemerintah
dan masih merajalelanya korupsi di lingkungan aparatur negara. Kedua hal
tersebut juga menjadi pertimbangan utama dan berpengaruh besar bagi masuknya
investor asing ke Indonesia.
Inefisiensi birokrasi pemerintah dan
korupsi akan berlanjut jika aparatur pemerintah tidak menjadikan nilai-nilai
kejujuran, kebenaran, keadilan dan disiplin sebagai landasan utama dalam
bekerja dan berperilaku.
Kejujuran aparat pemerintah (PNS) merupakan
prasyarat bagi tumbuhnya kepercayaan masyarakat, pelaku bisnis, wisatawan dan
masyarakat internasional. Ketiadaan kejujuran akan mengurangi dukungan
masyarakat terhadap pemerintahan, menghilangkan kesempatan masuknya investor
asing maupun dalam negeri dan melambatnya roda perekonomian serta terkucilnya bangsa ini
dari pergaulan internasional.
Nilai-nilai kebenaran yang dijunjung
tinggi akan meminimalisir penyimpangan, mengurangi pemborosan atau menghindari
terjadinya inefisiensi anggaran pemerintah.
Nilai-nilai keadilan akan menumbuhkan
kebersamaan, persatuan dan kerjasama dan semangat korp dikalangan PNS, sedang
nilai-nilai disiplin akan mendorong kemajuan dan ketaatan terhadap aturan
berlaku.
5.
Perbaikan Manajemen
Sumber Daya Aparatur
5.1. Siklus
Manajemen Sumber Daya Aparatur
Secara
umum sumber daya aparatur dimulai dari perencanaan kebutuhan pegawai,
pengangkatan (recruitment), penempatan, penggajian, pengembangan, dan
pemensiunan.
Gambar
1: Siklus Manajemen Sumber Daya Aparatur
Perencanaan Kebutuhan
Pegawai
|
Kewenangan
level Pem-an
|
Kebutuhan akan layanan
|
Jenis
pekerjaan
|
Persyaratan
pekerjaan
|
Rekruitmen
|
Penempatan
|
Penggajian
|
Pengembangan
|
Pemensiunan
|
Uraian
singkat dari gambar 1 tersebut di atas adalah sebagaimana di bawah ini:
5.2. Perencanaan
Kebutuhan PNS
Kebutuhan
akan PNS harus didasari alasan-alasan
rasional yang dimulai dengan: (1) memperhatikan dan memetakan kewenangan yang dimiliki oleh
tiap level pemerintahan. Kita pahami dengan Undang-undang tentang pemerintahan
daerah tiap level pemerintahan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
Desa/ Kelurahan) memiliki kewenangan masing-masing. Perbedaan kewenangan ini
berdampak pada jenis dan sifat serta cakupan pelayanan yang harus diberikan
kepada masyarakat; (2) Kebutuhan masyarakat akan pelayanan; kebutuhan pelayanan
masyarakat berbeda pada tiap level pemerintahan dan bahkan berbeda pada level pemerintahan yang sama atau dalam satu level pemerintahan.
Bisa jadi tingkat pemerintahan tertentu memiliki kewenangan menangani satu
urusan namun tidak perlu menyediakan jasa layanan karena masyarakat tidak membutuhkan layanan di
bidang tersebut atau bahkan bisa terjadi masyarakat membutuhkan pelayanan
tertentu namun pemerintahan dimana dia berada tidak memiliki kewenangan di
bidang itu; (3) menentukan jenis pekerjaan yang harus ditangani oleh
pemerintah. Inventarisasi jenis pekerjaan yang harus ditangani oleh pemerintah
penting dilakukan agar pemerintah hanya menerima pegawai sesuai dengan jenis
pekerjaan yang ditangani pemerintah. Kita pahami bahwa tidak semua jenis
kebutuhan pelayanan masyarakat harus dipenuhi atau didapat melalui pelayanan langsung dari pemerintah. Sebagian kebutuhan
masyarakat dapat dipenuhi oleh pihak swasta atau oleh masyarakat itu sendiri
tanpa perlu bantuan pemerintah.
Penentuan
atau inventarisasi jenis pekerjaan yang harus ditangani pemerintah juga penting
karena akan berpengaruh dan berdampak
sistemik pada kompetensi/ syarat pekerjaan dan besaran jumlah PNS yang akan
diterima, struktur organisasi pemerintah serta anggaran belanja negara. Berbagai
literatur mengajarkan kepada kita bahwa tiap jenis pekerjaan memerlukan
persyaratan pekerjaan tertentu pula. Syarat pekerjaan untuk menjadi supir bus
berbeda dengan syarat pekerjaan untuk menjadi supir pribadi atau syarat untuk
menjadi pilot pesawat tempur berbeda dengan untuk pilot pesawat komersil.
Contoh
sederhana dikemukakan sebagai berikut: Jika kita ingin membangun sebuah rumah,
maka jenis pekerjaan yang akan ditangani antara lain adalah (a) pasang pondasi; (b) pasang tembok; (c)
pasang kayu/ kusen; (d) instalasi listrik; (e) pasang plafon; (f) instalasi
ledeng/air; (g) pembuatan WC; (h) pengecetan; (i) ahli pasang genteng; (j) ahli
pertamanan.
Dengan
demikian syarat pekerjaan atau kompetensi tukang yang dibutuhkan adalah: (a) ahli pasang pondasi ; (b) ahli pasang
tembok; (c) ahli pasang kayu/kusen; (d) ahli listrik; (e) ahli pasang plafon;
(f) ahli instalasi ledeng/ air; (g) ahli WC; (h) ahli pengecetan; (i) ahli
pasang genteng; (j) ahli pertamanan.
Gambar 2: Jenis
pekerjaan dan syarat pekerjaan/kompetensi yang dibutuhkan dalam pembangunan sebuah rumah
BANGUN RUMAH
|
Jenis Pekerjaan
-
Pasang pondasi;
-
Pasang tembok;
-
Pasang kayu (pintu/jendela/ wuwungan);
-
Instalasi listrik;
-
Pasang plafon;
-
Instalasi air
-
Pembuatan WC;
-
Pengecatan;
-
Pasang genteng;
-
Pembuatan taman;
-
Dll.
|
Syarat Pekerjaan/
Kompetensi
-
Ahli pondasi;
-
Ahli pasang tembok;
-
Ahli kayu;
-
Ahli Instalasi listrik;
-
Ahli pasang plafon
-
Ahli Instalasi Air
-
Ahli Pembuatan WC;
-
Ahli Pengecatan;
-
Ahli pasang genteng;
-
Ahli pertamanan;
-
Dll.
|
Setelah
diketahui jenis pekerjaan dan syarat pekerjaan selanjutnya perlu dibuat uraian
pekerjaan/ uraian tugas dari masing
masing jenis pekerjaan atau uraian pekerjaan/ uraian tugas dilakukan setelah
jenis pekerjaan diketahui sebelum kompetensi pegawai yang dibutuhkan. Contoh
uraian pekerjaan/ uraian tugas pada pembangunan sebuah rumah sebagai berikut:
Gambar 3: Contoh jenis
pekerjaan dan uraian pekerjaan
No
|
Jenis
Pekerjaan
|
Uraian
Pekerajan/Tugas
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Pasang
Pondasi
|
-
Gali tanah sesuai ukuran
|
-
Mencampur semen dengan pasir (adukan)
|
||
-
Pasang batu belah
|
||
-
Pasang besi pondasi
|
||
-
Mencampur semen dengan pasir & batu
kerikil
|
||
-
Mengecor
|
||
-
dll
|
||
2
|
Pasang
Tembok
|
-
Pemasangan profil (utk menarik benang)
|
-
Mencampur semen dan pasir (adukan)
|
||
-
Pasang bata
|
||
-
Memelester
|
||
-
Menghaluskan tembok pelesteran (mengaci)
|
||
-
dll
|
||
1
|
2
|
3
|
3
|
Pasang
kayu (Kusen, Jendela, Wuwungan/Atap)
|
-
Menyiapkan kayu yang akan digunakan
|
- Menghaluskan/menyerut
kayu
|
||
- Merangkai kayu sesuai ukuran yg akan
dibuat
|
||
- Mencocokan ukuran daun jendela & daun pintu
|
||
- Memasang kusen
|
||
- Pemasangan kayu balok, kaso, reng
(Wuwungan)
|
||
- dll
|
||
4
|
Instalasi listrik
|
- Menyediakan bahan yang
diperlukan
|
- Membuat dudukan saklar
|
||
- Membuat dudukan lampu
|
||
- Memasang instalasi kabel
|
||
- Memasang saklar
|
||
- Memasang lampu
|
||
- Pasangkan kabel nol dengan masa ke
induk
|
||
- dll
|
||
5
|
Pasang Plafon
|
- Menyiapkan kayu kaso dan paku
|
- Menyerut kaso (Menghaluskan)
|
||
- Memotong kayu sesuai ukuran
|
||
- Pemasangan kaso
|
||
- Pasang plafon
|
||
- dll
|
||
6
|
Instalasi Air
|
- Menyediakan bahan yang diperlukan
|
- Membuat saluran air sesuai kebutuhan
|
||
- Memasang kran air
|
||
- Menghubungkan saluran air dengan bak
penampungan
air (toren)
|
||
- dll
|
||
7
|
Pembuatan WC
|
- Membuat galian untuk
spiteng
|
- Membuat saluran dari kamar mandi ke spiteng
|
||
- Membuat adukan cor utk menutup spiteng
|
||
- Pemberian lubang udara pada spiteng
|
||
- Pasang kloset
|
||
- dll
|
||
8
|
Pengecatan
|
- Membersihkan permukaan tembok
|
- Mendempul permukaan tembok
|
||
- Meratakan & menghaluskan permukaan tembok
|
||
- Mencampur cat dengan air
|
||
- Pengecatan
|
||
- dll
|
||
9
|
Pembuatan Taman
|
- Menyediakan bahan yang
dibutuhkan
|
- Merancang taman sesuai kondisi halaman
|
||
- Memilih jenis bunga/ tanaman
|
||
- dll
|
Diketahuinya
jenis pekerjaan dan syarat pekerjaan tersebut,
memudahkan kita dalam menentukan besaran tenaga kerja yang diperlukan.
Besaran tenaga kerja akan sangat bergantung pada besar kecilnya rumah yang akan
dibangun. Dalam kaitannya dengan kebutuhan PNS sebaiknya pemerintah mulai
menginventarisir secara nasional jenis pekerjaan yang memang harus ditangani/ dikerjakan
pemerintah.
5.3. Rekruitmen
PNS
Rekruitmen
(penerimaan) PNS harus dilakukan secara benar dengan berdasarkan pada kompetensi/ syarat pekerjaan yang diperlukan oleh tiap jenis pekerjaan
yang menjadi tanggungjawab pemerintah. Dengan cara demikian maka pola
penerimaan pegawai yang tidak jelas dasarnya tidak perlu lagi untuk
dilanjutkan. Selama ini penerimaan PNS didasarkan pada kemampuan anggaran
pemerintah dalam membayar gaji dan pada uraian tugas yang sering dibuat-buat
tidak berdasarkan jenis pekerjaan yang seharusnya ditangani pemerintah.
Akibatnya terjadi perdebatan panjang tentang ratio PNS dengan jumlah penduduk,
pegawai yang tidak sesuai kompetensi, pengangguran tidak kentara (disguise unemployment) dalam tubuh PNS,
dan lain-lain. Penetapan jenis pekerjaan dan kompetensi yang diperlukan untuk
menjalankan jenis pekerjaan tersebut pada gilirannya sampai pada peta program studi yang dibutuhkan di universitas
atau perguruan tinggi di seluruh Indonesia, bahkan besaran output satu program
studi untuk kurun waktu tertentu dapat diperhitungkan junlahnya berdasarkan
kebutuhan penanganan pekerjaan sektor pemerintah.
Seleksi
penerimaan calon PNS tidak perlu dilakukan secara massal dalam suatu tempat
khusus (stadion atau GOR), tapi perlu dibangun satu sistem jaringan online yang memungkinkan peserta seleksi
mengerjakan soal-soal tes di rumah masing-masing atau pada suatu area yang
memungkinkan akses internet atau pada suatu lab komputer tertentu sehingga
dalam waktu beberapa jam kemudian hasilnya sudah dapat diketahui oleh para
peserta seleksi.
Pola
seleksi yang dilakukan secara manual dan bersifat massal selama ini sangat rawan
terjadinya penyimpangan atau manipulasi yang
merugikan banyak peserta seleksi. Seleksipun tidak harus dilakukan sekali atau
dua kali dalam setahun tetapi dapat dilakukan kapan saja ketika terdapat
lowongan pekerjaan. Ambil contoh misalnya satu-satunya guru matematika pada
sebuah Sekolah Dasar meninggal dunia, jika harus menunggu saat penerimaan
pegawai yang boleh jadi masih memerlukan waktu berbulan-bulan, maka siapa yang
akan mengajar matematika selama belum ada pengangkatan guru matematika baru
pada sekolah tersebut?. Dalam kasus seperti ini mestinya segera dilakukan seleksi penerimaan
guru matematika tanpa harus menunggu waktu seleksi yang sekali atau dua kali
setahun tersebut.
5.4. Penempatan
Pegawai
Penempatan
pegawai yang serampangan selama ini juga
berkontribusi terhadap kekisruhan menyangkut rendahnya kinerja PNS. Banyak Kepala Dinas
atau Kepala Kantor/ Badan/Lembaga tertentu
harus menerima pegawai dengan keahlian yang tidak sesuai permintaan
sebelumnya. Manusia pada dasarnya memang
penuh dengan atau memiliki banyak potensi; seseorang bisa berenang, lari, bermain catur, badminton, tenis meja,
menyanyi, bermain drama dan lain-lain tetapi belum tentu yang bersangkutan
dapat menjadi juara/ berprestasi atau memenangkan suatu kontes yang diselenggarakan pada bidang-bidang tersebut.
Prestasi tentu akan muncul pada potensi-potensi yang terpupuk dan dikembangkan
secara baik sehingga akan melahirkan profesionalitas dan keunggulan.
Terkait
dengan PNS, setiap PNS dengan latar belakang pendidikan dan ketrampilan
tertentu dapat saja ditempatkan pada dinas / kantor / badan / atau lembaga
manapun karena memiliki banyak potensi dasar tetapi pada akhirnya belum tentu
yang bersangkutan berprestasi dan berkinerja baik.
Penempatan
PNS yang asal-asalan bukan saja berdampak pada kuantitas dan kualitas kinerja
yang bersangkutan akan tetapi juga dapat mengacaukan sistem dan jenis
pendidikaan secara nasional. Seseorang yang menempuh pendidikan pada bidang
keahlian atau program studi tertentu selama bertahun-tahun menjadi tidak
termanfaatkan keahlian dan ilmunya ketika ditempatkan pada pekerjaan yang tidak
sesuai dengan ilmu dan keahlian yang dipelajari. Jika demikian untuk apa ada
pembagian bidang keahlian atau program studi tertentu pada sistem pendidikan
kita?. Ajaran “the right man on the right
place”, atau “the right man on the
wrong place” perlu kita cermati dan renungkan kembali secara mendalam
akan makna dan konsekuensi-konsekuensi positif - negatifnya jika dipedomani
atau diabaikan.
Penempatan
awal PNS maupun penempatan dalam jabatan struktural tertentu berdasarkan jenis
pekerjaan yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan/ keahlian yang dimilikinya
bukan saja mendorong PNS untuk berkinerja baik tetapi juga menghindari
inefisiensi keuangan negara dan mendukung sistem pendidikan yang “link and match”.
Untuk
tujuan di atas maka diperlukan satu unit tertentu yang bertugas mengawasi
penempatan pegawai dan melakukan seleksi untuk setiap promosi jabatan diluar
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang selama ini dinilai
tidak efektif.
5.5. Sistem
Penggajian
Gaji
sebagai imbalan atas pekerjaan PNS masih saja menjadi bahan diskusi yang tetap
menarik dibicarakan. Betapa tidak, Kenaikan gaji PNS sebesar 10 % atau 15 %
dari sekitar 4,6 juta orang PNS dapat berpengaruh
terhadaap harga barang-barang yang dibutuhkan oleh sekitar 237 juta jiwa
penduduk Indonesia. Secara matematis tidak ada keluarga PNS yang dapat hidup layak
dari gaji perbulan yang diterima.
Ambil
contoh; seorang pegawai X, sarjana
golongan III/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun dengan seorang istri dan
seorang anak akan memperoleh penghasilan / gaji per bulan sebagai berikut :
Gaji
pokok Rp. 2.064.100
Tunjangan
istri 10 % Rp. 206.410
Tunjangan
anak 2 % Rp.
41.282
Rp. 2.311.792
Tunjangan
umum Rp. 180.000
Tunjangan
beras (3x 59.000)
Rp. 177.000
Tunjangan
pajak
-
Rp. 2.668.792
Potongan
Iuran
wajib pegawai 10 %
Rp. 266.879
Pajak
-
Taperum Rp. 5.000
Rp. 271.879
Bersih Rp. 2.396.913
Sumber : Perhitungan berdasarkan PP No 15 tahun 2012 tentang Perubahan gaji
PNS, berlaku per 1 Januari 2012
Jika
gaji sebesar Rp. 2.396.913,00 tersebut dibagi 3, yaitu pegawai X, istri, dan
satu orang anaknya, maka masing-masing memperoleh sebesar Rp. 798.971 per bulan. Bagi pegawai X uang
sebesar itu mungkin hanya cukup untuk transport ke kantor setiap bulan.
Bagaimana makannya pegawai X?. Numpang bagian anak istri, bagaimana anak
sekolah? bagaimana kontrak rumah? Jalan yang ditempuh adalah hutang pinjam teman, saudara, gadaikan
SK di bank atau membolos cari tambahan di luar kantor. Oleh karena itu tidak
heran jika banyak PNS yang gajinya minus
dan banyak PNS yang tidak di kantor ketika masih jam kerja.
Terlepas
dari kontroversi tentang besar dan kecilnya gaji seorang PNS, secara jujur harus diakui bahwa komponen-komponen dalam
gaji tersebut memang sangat tidak layak atau bahkan bertentangan dengan hak
asasi manusia. Komponen tunjangan anak sebesar 2, % dan istri/suami 10 % dari
gaji pokok sudah sangat sangat tidak sesuai dengan perkembangan peradaban.
Bayangkan seorang istri yang tidak bekerja dan bergantung
dengan gaji suami hanya dihargai (diberi tunjangan )sebesar Rp. 460.370,00 dari sebesar Rp.4.603.700,00
gaji pokok suaminya dengan golongan tertinggi PNS (IV/e) dan masa kerja selama 32 tahun atau lebih ( PP No 15 tahun
2012 tentang Perubahan gaji PNS, berlaku per 1 Januari 2012).
Idealnya
penghasilan PNS tiap bulan dapat menghidupi keluarganya secara layak,
besarannya tentu perlu perhitungan mendalam dengan melakukan perubahan
beberapaa komponen gaji PNS. Misalnya tunjangan istri dan anak tidak seperti
saat ini, apalagi tunjangan anak diberikan sampai yang bersangkutan menikah
atau menyelesaikan pendidikannya maksimal
umur 25 tahun atau sampai usia 21 tahun jika tidak sekolah/kuliah. Struktur
gaji yang lebih besar tunjangan dari gaji pokok perlu dibalik sehingga
tunjangan lebih kecil dari gaji pokok. Sesuatu yang sifatnya menunjang tentu
terhadap yang lebih besar, oleh karena itu gaji pokok mestinya lebih besar dari
tunjangan. Sistem penambahan penghasilan melalui honor-honor dan remunerasi
perlu dikaji ulang sebab menimbulkan kesenjangan karena tidak semua pegawai
terlibat dalam kepanitiaan dan dapat honor. Akan lebih baik uang untuk
honor-honor dan remunerasi digunakan untuk memperbesar gaji pokok sehingga
sampai memasuki masa purna tugas-pun PNS dapat sejahtera karena persentasi uang
pensiun dihitung dari gaji pokok.
5.6. Pengembangan
Fredrick
Winslow Taylor bapak manajemen ilmiah (scientific
management) mengajarkan perlunya (a)
menyeleksi, melatih, mendidik dan mengembangkan karyawan secara benar; (b)
mengembangkan ilmu bagi tiap jenis/ unsur pekerjaan dan; (c) menciptakan
kerjasama yang sungguh-sungguh diantara sesama karyawan dan karyawan dengan
atasan.
Ajaran
manajemen ilmiah tersebut nampaknya disana sini masih terabaikan atau memang
sengaja diabaikan , seleksi, pelatihan dan pendidikan pegawai banyak dilakukan
secara formalitas sehingga tidak banyak atau sama sekali tidak ditemukan perubahan perilaku yang mengarah pada
perbaikan kinerja. PNS dapat naik pangkat setiap 4 tahun sekali terlepas dari
berprestasi atau tidak, PNS dapat menduduki jabatan struktural tertentu
berdasarkan selera pimpinan atau intervensi pihak tertentu meskipun Badan
Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan tidak merekomendasikan.
Pengembangan
PNS baik untuk keikutsertaan dalam kursus-kursus penjenjangan, menduduki
jabatan maupun untuk kenaikan pangkat sayogyanya dilakukan melalui seleksi
secara terbuka oleh suatu tim yang tidak memihak (independent). Jadi setiap
akan mengikuti kursus dilakukan seleksi, setiap akan promosi jabatan dilakukan
seleksi, dan setiap akan naik pangkat dilakukan seleksi. Kenaikan pangkat PNS tidak
harus 4 (empat) tahun sekali, dapat saja
seorang PNS naik pangkat 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun sekali sesuai prestasinya,
dan sebaliknya seorang PNS dapat tidak naik pangkat lebih dari 4 (empat) atau 5
(lima) tahun jika memang yang bersangkutan tidak berkinerja baik.
5.7.
Pemensiunan
Pensiun
bagi sebagian PNS menjadi sebuah momok, bukan saja bagi mereka yang pernah mengenyam manisnya
jabatan tetapi juga bagi pegawai biasa yang bergaji pas-pasan. Dengan sistem
penggajian seperti saat ini yang lebih besar tunjangan daripada gaji pokoknya
akan terasa mengagetkan. Oleh karena itu dengan membalik sistem penggajian
dengan cara memperbesar gaji pokok dan tunjangan lebih kecil dari gaji pokok
akan mengurangi kekhawatiran para PNS yang akan pensiun.
Disamping
itu Pemerintah harus mempersiapkan keterampilan tertentu bagi PNS yang telah
memasuki masa persiapan pensiun. Perlu pula dipertimbangkan kembali pembayaran
pensiun per bulan seperti saat ini atau sekaligus diterima oleh PNS pada
penghujung karier dan pengabdiannya.
6.
Kesimpulan
Peningkatan
daya saing nasional pada tataran global dapat dilakukan dengan peningkatan
kinerja PNS dan untuk meningkatkan kinerja PNS perlu dilakukan perubahan
pengelolaan sumber daya aparatur secara mendasar tidak tambal sulam. Selama perubahan
mendasar tidak dilakukan maka selama itu pula Indonesia tidak akan memiliki
aparatur negara yang berdaya saing tinggi. Perubahan manajemen sumber daya
aparatur secara mendasar tersebut dimulai dari inventarisasi jenis-jenis
pekerjaan yang harus ditangani pemerintah / negara, penempatan pegawai pada jenis pekerjaan sesuai keahliannya, perbaikan
sistem penggajian, pengembangan pegawai melalui seleksi terbuka, kenaikan
pangkat sesuai prestasi dan perlunya internalisasi nilai-nilai kejujuran,
kebenaran, disiplin dan keadilan di kalangan PNS.
DAFTAR
PUSTAKA
Barzelay, Michael.1992. Breaking Through Bureaucracy: A New Vision for Managing in Government.
Berkeley and Los Angeles: University of California Press.
Bennis, Warren G. 1994. On Becoming a Leader. With a New Introduction Reading: M A. Addison-Wesley Publishing Co.
Chandler, Ralp. C. and Jack.C. Plano. 1988. The Public Administration Dictionary. 2nd
ed. Santa Barbara. CA: ABC-CLIO Inc.
Gaspersz, Vincent. 2003. Sitem Manajemen Kinerja Terintegrasi Balanced
Scorecard dengan Six Sigma Untuk Organisasi Bisnis dan Pemerintah. Jakarta.
Gramedia.
-----------------1997. Manajemen Kualitas, Penerapan Konsep-konsep Kualitas Dalam Bisnis Total.
Terjemahan Sudarsono. Jkt: PT Gramedia.
Kaplan, Robert S. and David P.
Norton. 1992. “The Balanced Scorecard-Measures that Drive Performance”. Harvard Bussines Review. January –
February 1992.
--------------, 1996. Balanced Scorecard. Jakarta: Erlangga.
--------------, 1997. Translating Strategy Into Action The
Balanced Scorecard. Boston, MA: HBS Press.
Lepawsky,
Albert, 1960. “Administration”, New York
Mahmudi 2005. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta : UPP AMP YKPN..
Mardiasmo.
2002. Akuntansi Sektor Publik.
Yogyakarta : Penerbit Andi.
Suradinata,
Ermaya.1994. Teori dan Praktek
Kebijaksanaan Negara. Bandung: Ramadhan.
-------------, 1996. Manajemen Sumber Daya Manusia, Suatu
Tinjauan Wawasan Masa Depan. Bandung: Ramadhan.
Wirman Syafri, P Israwan. 2010. Implementasi Kebijakan Publik dan Etika
Profesi Pamong Praja, cetakan ke 2, Alqaprint Jatinangor.
Wirman
Syafri, 2011. Studi Tentang Administrasi Publik. IPDN Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar